Gedung KPK menyoroti keberhasilan pemulihan kerugian negaraKPK menyetor Rp 1,85 triliun ke kas negara dalam 3 tahun terakhir

KPK Setor Rp 1,85 Triliun ke Kas Negara dalam 3 Tahun, Klaim Setara 50 Persen Anggaran

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menyetorkan dana sebesar Rp 1,85 triliun ke kas negara selama periode 2022 hingga 2024. Angka ini berasal dari pemulihan kerugian negara atas berbagai kasus korupsi dan disebut setara dengan 50 persen dari total anggaran KPK selama tiga tahun terakhir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemulihan keuangan negara tersebut terdiri dari beberapa komponen, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, serta penetapan status penggunaan (PSP) dari barang rampasan negara.

Rincian Pemulihan Keuangan Negara oleh KPK

Berikut rincian pemulihan keuangan negara oleh KPK dalam tiga tahun terakhir:

  • 2022: Rp 558,4 miliar
  • 2023: Rp 539,6 miliar
  • 2024: Rp 753,6 miliar

“Total anggaran KPK selama tiga tahun mencapai Rp 3,91 triliun. Dengan kata lain, pemulihan aset yang kami lakukan setara dengan 50 persen dari anggaran yang kami gunakan,” ujar Budi, Selasa (15/7/2025).

Kinerja Penyerapan Anggaran KPK

Penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir juga diklaim sangat efisien:

  • 2022: 96,98% dari pagu Rp 1,30 triliun
  • 2023: 99,23% dari pagu Rp 1,31 triliun
  • 2024: 98,29% dari pagu Rp 1,37 triliun

Untuk tahun berjalan 2025, KPK telah menyerap 59,5% dari pagu Rp 1,17 triliun, dengan nilai pemulihan keuangan negara mencapai Rp 452,88 miliar per Juni 2025.

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Seiring peningkatan tugas dan tanggung jawab, KPK juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun ke DPR. Dana tambahan ini dibutuhkan untuk menunjang berbagai program, baik di lini penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, hingga kegiatan supervisi dan koordinasi antar lembaga.

“KPK tidak hanya bertugas menangkap koruptor. Kami juga memiliki fungsi edukasi, kampanye, dan pembinaan integritas dari level sekolah hingga perguruan tinggi,” tegas Budi Prasetyo.

Fungsi Edukasi dan Pencegahan Semakin Diperluas

KPK menjelaskan bahwa sebagian dari tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk:

  • Memperkuat pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
  • Peningkatan pelayanan pelaporan gratifikasi
  • Survei integritas nasional
  • Insersi kurikulum antikorupsi di lembaga pendidikan

Kontribusi Nyata dalam Pemulihan Keuangan Negara

Dengan total asset recovery Rp 1,85 triliun selama tiga tahun, KPK mengklaim telah memberikan kontribusi signifikan dalam pemulihan kerugian negara. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi KPK sebagai institusi penegak hukum yang efisien dalam penggunaan anggaran dan efektif dalam capaian outputnya.

“Sebagai lembaga yang menjalankan amanat rakyat, kami pastikan setiap rupiah yang dikelola KPK berdampak langsung pada penguatan keuangan negara dan pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.

KPK terus menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, efisiensi anggaran, dan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

By tzmbp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *