Calon PPPK Paruh Waktu Kecewa Tak Bisa Pakai Seragam Korpri
Mataram – Polemik mengenai seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali mencuri perhatian publik. Sejumlah calon PPPK Paruh Waktu mengaku kecewa karena dipastikan tidak bisa mengenakan seragam Korpri, yang selama ini menjadi identitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, menegaskan bahwa seragam PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada aturan saat ini, yakni pakaian putih-hitam dan batik, bukan seragam Korpri.
“Untuk pakaian dinas PPPK Paruh Waktu tetap seperti sekarang, putih hitam dan baju batik (bukan seragam Korpri),” kata Taufik saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, aturan teknis lebih lanjut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Reaksi Calon PPPK Paruh Waktu
Kabar ini membuat sejumlah calon PPPK Paruh Waktu kecewa. Mereka berharap status sebagai pegawai pemerintah juga dibarengi dengan hak serta atribut yang lebih jelas.
- Dwi, calon PPPK Paruh Waktu: “Saya kira bakal pakai Korpri, soalnya sudah berharap banget.”
- Rahadi, calon PPPK Paruh Waktu lainnya: “Yah, kecewa dong. Kirain bakal dapat baju dinas. Semoga gajinya nggak terlalu rendah, biar nggak makin kecewa.”
Hak PPPK Paruh Waktu yang Terbatas
Selain soal seragam, Pemkot Mataram menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Mereka hanya berhak memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai tanda registrasi.
Berdasarkan Peraturan Men-PAN RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan melalui dua pendekatan:
- Setara dengan penghasilan yang diterima saat menjadi pegawai honorer.
- Disesuaikan dengan upah minimum wilayah masing-masing.
Saat ini, gaji honorer di Pemkot Mataram berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulan, tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.
Seragam Korpri, Identitas ASN
Seragam Korpri merupakan identitas resmi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ASN juga mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) serta batik khas daerah sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Karena status PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN, mereka tidak memperoleh hak mengenakan seragam tersebut.
Kesimpulan
Keputusan pemerintah untuk tidak memberikan seragam Korpri bagi PPPK Paruh Waktu menegaskan perbedaan status mereka dengan ASN. Meski mendapatkan NIP dan kontrak kerja tahunan, calon PPPK Paruh Waktu tetap menghadapi keterbatasan hak, mulai dari gaji hingga tunjangan. Hal inilah yang memicu kekecewaan di kalangan calon pegawai.

