5 Fakta Kasus Korupsi Pelindo Surabaya: Penggeledahan Rp 196 Miliar yang Gegerkan Publik

SurabayaKantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya digeruduk oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Penggeledahan besar-besaran ini memicu perhatian publik karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan senilai Rp 196 miliar.

1. Penggeledahan di Kantor Pelindo Sub Regional 3 Surabaya

Tim penyidik Kejari Tanjung Perak memulai penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Operasi ini dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk mencari bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam pelabuhan.

“Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

2. Kantor PT APBS juga Digeledah

Selain di Pelindo, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Kedua perusahaan ini diduga bekerja sama dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang kini menjadi fokus penyidikan.

“Berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025, kami juga melakukan penggeledahan di kantor PT APBS,” tambah Ricky.

3. Tim Gabungan Kejaksaan dan TNI Turun Langsung

Operasi penggeledahan dilakukan secara besar-besaran, melibatkan jaksa penyidik, tim AMC Kejati Jatim, serta unsur pengamanan dari TNI. Koordinasi lintas lembaga ini dilakukan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan transparan.

  • 10 orang Jaksa Penyidik
  • 5 personel AMC Kejati Jatim
  • 6 personel pengamanan TNI

4. Dugaan Korupsi Bernilai Rp 196 Miliar

Kasus ini diduga berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 196 miliar dan diduga sarat penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.

“Dugaan kasus korupsi yang dilakukan PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Ricky.

5. Barang Bukti: Laptop dan Dokumen Kontrak Disita

Dalam penggeledahan di dua lokasi berbeda, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting seperti laptop, dokumen kontrak, dan catatan administrasi proyek. Barang-barang tersebut kini dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan modus penyimpangan yang terjadi.

“Termasuk di antaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut,” tutup Ricky.

Penutup: Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor BUMN dan pelabuhan. Publik berharap agar proses penyidikan berlangsung transparan dan menghasilkan keadilan bagi masyarakat.

 

By tzmbp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *