Siswi SMA Tangerang Sempat Berada di Hotel Sebelum Ditemukan di Cikini
Jakarta – Kasus hilangnya siswi SMA di Tangerang berinisial MGH alias G (16) akhirnya menemukan titik terang. Setelah dinyatakan hilang selama sepekan, pihak kepolisian berhasil menemukan korban dalam keadaan selamat di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Penelusuran polisi juga mengungkap bahwa sebelum ditemukan, korban sempat berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Korban Sempat Menginap di Hotel Sebelum Ditemukan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa korban sempat terdeteksi menginap di Hotel D’Paragon, Jakarta Pusat. Informasi tersebut diperoleh melalui hasil pelacakan lokasi dan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa korban sempat berada di Hotel D’Paragon,” kata Jauhari kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Sebelum ke hotel, korban juga sempat terdeteksi berada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dari sana, ia kemudian berpindah ke hotel di kawasan Jakarta Pusat dan keluar sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki.
Ditemukan dalam Kondisi Selamat di Cikini
Polisi yang telah melacak keberadaan korban segera menuju lokasi. Sekitar pukul 15.56 WIB, korban berhasil ditemukan dalam kondisi sehat dan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini.
“Akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki,” ungkap Jauhari.
Setelah ditemukan, MGH langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dimintai keterangan. Dalam proses ini, polisi melibatkan tenaga psikologi agar kondisi mental korban tetap terjaga.
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa korban langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selain itu, pemeriksaan psikologi juga dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pascakejadian.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan visum terhadap korban. Selain itu, pemeriksaan psikologi juga dilakukan untuk memastikan kondisi mentalnya,” kata Awaludin.
Polisi Dalami Dugaan Unsur Pidana
Pihak kepolisian kini mendalami dugaan adanya tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP. Proses pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” tegas Awaludin.
Imbauan Polisi untuk Orang Tua
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau agar para orang tua lebih aktif memantau aktivitas anak-anak mereka, baik di lingkungan sosial maupun dunia digital. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kasus eksploitasi anak atau tindakan membawa lari anak di bawah umur.
- Orang tua diminta memantau aktivitas anak di media sosial.
- Berikan ruang komunikasi yang aman agar anak mau terbuka.
- Segera laporkan jika anak tidak pulang lebih dari 24 jam.
“Kami mengimbau agar keluarga dan orang tua berperan aktif dalam menjaga anak-anaknya agar tidak menjadi korban pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Jauhari.
Kesimpulan
Kasus hilangnya siswi SMA Tangerang ini menjadi pengingat pentingnya perhatian orang tua dan peran aparat dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Dengan kerja cepat aparat kepolisian dan dukungan masyarakat, korban akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Namun, kewaspadaan dan komunikasi antara keluarga harus terus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
