AMPG Laporkan Sejumlah Akun Medsos Hina Bahlil ke Polda Metro
Jakarta – Organisasi Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) resmi mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menghina dan menyerang pribadi Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar. Laporan ini diajukan oleh Waketum AMPG, Sedek Bahta, pada Senin (20/10/2025).
“Maksud kedatangan kami hari ini untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
AMPG Bawa Bukti Tangkapan Layar ke Direktorat Siber
Sedek menjelaskan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan membawa sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bahlil. Ia menyebut beberapa akun media sosial tersebut diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 310 KUHP.
“Terdapat kesimpulan bahwa terhadap konten-konten yang telah diposting dan disebar oleh beberapa akun media sosial itu, akun-akun tersebut diduga telah melanggar aturan dalam UU ITE dan KUHP,” jelas Sedek.
Serangan Masif Terhadap Bahlil dan Partai Golkar
Menurut Sedek, laporan ini dibuat karena serangan terhadap Bahlil Lahadalia dan institusi Partai Golkar sudah semakin masif dan tidak beretika. Sebelumnya, AMPG bahkan telah melakukan langkah persuasif berupa somasi kepada para pemilik akun sebelum menempuh jalur hukum.
“Sebelum kami membuat laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi. Ada beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya,” tambahnya.
5-7 Akun Masuk Tahap Awal Laporan
- Pada tahap pertama, ada sekitar lima hingga tujuh akun yang dilaporkan.
- Beberapa akun diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan.
- Bukti tangkapan layar dan identitas akun telah diserahkan ke penyidik.
Sedek menegaskan, identitas pemilik akun tidak akan diungkap ke publik karena sudah menjadi bagian dari proses penyidikan. “Kami tidak akan menyampaikan siapa pemilik akun-akun itu karena semua bukti sudah kami serahkan resmi kepada penyidik,” tegasnya.
Laporan Bukan Bentuk Anti Kritik
Menepis tudingan bahwa laporan ini adalah bentuk anti kritik, AMPG menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat di ruang publik. Namun, kebebasan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan etika sosial.
“Kami tidak anti kritik. Tapi kalau sudah menyerang secara pribadi dan melanggar hukum, tentu kami harus menindaklanjuti,” jelas Sedek. Ia juga menyampaikan bahwa tim hukum AMPG akan segera melengkapi berkas tambahan yang diminta penyidik dalam satu hingga dua hari ke depan.
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, tahap selanjutnya adalah proses mediasi antara pelapor dan terlapor. “Jadi ruang mediasi tetap ada, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.