Cak Imin Pastikan Gubernur Riau Tersangka KPK Akan Diproses Internal PKB
Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memastikan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi proses internal partai. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Cak Imin kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
PKB Akan Proses Internal Gubernur Riau Abdul Wahid
“Ya pasti akan ada proses internal ya,” ujar Cak Imin menegaskan. Ia menambahkan bahwa setiap kader PKB wajib menjunjung tinggi integritas dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang. “Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi,” sambungnya.
KPK Tetapkan Abdul Wahid dan Dua Pejabat Lain Sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain Wahid, dua pejabat lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025). Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025 yang membahas soal setoran wajib kepada pejabat tertentu.
PKB Belum Terima Permintaan Bantuan Hukum
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum terhadap Abdul Wahid, Cak Imin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi yang masuk. “Belum ada permintaan,” singkatnya. Ia juga menambahkan bahwa PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan berharap semua kader dapat menjaga citra partai.
- Kasus: Dugaan pemerasan terhadap pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau
- Tersangka: Abdul Wahid, M Arief Setiawan, Dani M Nursalam
- Penetapan: KPK, Rabu (5/11/2025)
- Respon PKB: Proses internal dan evaluasi kader
Harapan Cak Imin untuk Kader PKB
Cak Imin menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab moral bagi seluruh kader partai. Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi peringatan keras agar PKB tetap dikenal sebagai partai yang bersih dan berpihak kepada rakyat.
“Kami ingin semua kader PKB belajar dari setiap kasus agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang mencoreng nama baik partai,” tutupnya.
Kesimpulan
Pernyataan tegas Cak Imin soal penetapan tersangka Gubernur Riau menunjukkan komitmen PKB untuk menjaga integritas politik dan transparansi di tengah kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota partai di masa mendatang.
