Wanita Dalang Pencurian Rumah Mertua di Bogor Terancam 5 Tahun Bui
Jakarta — Seorang wanita berinisial F ditangkap polisi karena menjadi dalang pencurian di rumah mertuanya sendiri yang berlokasi di Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, F telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Status Hukum dan Ancaman Hukuman
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menyatakan bahwa F telah berstatus tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Motif Pencurian
Polisi mengungkap bahwa F melakukan pencurian dengan tujuan untuk menutupi kebutuhan finansial pribadi, termasuk:
- Membayar cicilan mobil.
- Modal usaha pribadi.
“Dari pengakuan F, ia menggunakan uang hasil penjualan perhiasan untuk membayar cicilan mobil dan modal usaha,” ujar Kompol Edison.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Pengecekan kembali ke lokasi kejadian menunjukkan sebagian barang hasil curian telah dijual. Saat ini tersisa uang sekitar Rp 20,7 juta di ATM.
Penahanan dan Pengejaran Eksekutor
Pelaku F kini ditahan di Rutan Paledang, karena Polsek Cileungsi tidak memiliki sel khusus wanita. Sementara itu, satu eksekutor laki-laki yang membantu F dalam aksi pencurian masih dalam pengejaran polisi.
- F ditahan di Rutan Paledang untuk menjalani proses hukum.
- Eksekutor laki-laki masih diburu pihak kepolisian.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti modus pencurian dalam lingkup keluarga, khususnya pelaku yang memanfaatkan kedekatan untuk melakukan tindak kriminal. Hukum menegaskan bahwa tindakan pencurian, meski dilakukan terhadap anggota keluarga, tetap dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan berpotensi dijatuhi hukuman hingga 5 tahun penjara.
— Laporan oleh redaksi Berita Kriminal & Hukum Indonesia
