KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Masih di Tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga Rabu (26/11/2025), lembaganya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Akibatnya, Ira masih berada dalam tahanan Rutan Merah Putih KPK.
KPK Tegaskan Belum Terima Keppres
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima dokumen resmi yang menjadi dasar pemberian status rehabilitasi. Tanpa Keppres tersebut, proses administratif untuk membebaskan Ira tidak bisa dilakukan.
“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ujar Budi.
Pernyataan KPK ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait status penahanan eks Dirut ASDP tersebut setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keppres rehabilitasi.
Pengacara: Pembebasan Menunggu Putusan Inkrah
Pihak kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, mengungkapkan bahwa mereka juga belum menerima salinan Keppres. Ia optimistis Ira baru akan dibebaskan pada keesokan hari setelah status hukum perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Karena besok itu hari terakhir mengajukan upaya hukum banding. Ketika sudah menerima tentu langsung akan ada berita acara pembebasan Bu Ira,” jelas Soesilo.
Ia menambahkan bahwa sebagian barang-barang milik Ira telah dibawa pulang dari tahanan sebagai persiapan pembebasan.
Ira Puspadewi Tetap Tenang dan Hormati Prosedur
Menurut kuasa hukum, Ira tetap mener
