Pengakuan Karyawati Panti Jompo di Bogor Disekap, Dihukum 300 Kali Squat Jump

Bogor – Sebuah kasus mengejutkan terjadi di salah satu panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat. Seorang karyawati berinisial MA mengaku disekap dan dihukum 300 kali squat jump oleh pihak pengurus panti jompo hanya karena bercanda menyembunyikan tempat makan rekannya.

Pengakuan Karyawati Panti Jompo di Bogor Disekap
Kasus dugaan penyekapan karyawati panti jompo di Bogor kini dalam penyelidikan polisi.

Kronologi Dugaan Penyekapan Karyawati Panti Jompo

Pengacara korban, Fransisco de Tango, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, penyekapan dialami oleh satu korban bernama Marta, sedangkan dua karyawati lainnya dihukum squat jump sebanyak 300 kali sebagai bentuk sanksi disiplin.

“Untuk sanksi yang diberikan kemarin itu ada dua korban yang diberikan sanksi squat jump 300 kali, tapi penyekapan hanya satu orang saja, atas nama Marta,” jelas Fransisco, Minggu (12/10/2025).

Korban Mengaku Disekap Selama Dua Hari

Korban berinisial MA mengaku bahwa hukuman tersebut diberikan setelah dirinya bercanda dengan rekan kerja. “Awalnya saya hanya bercanda menyembunyikan tempat makan teman. Tapi setelah itu saya disuruh squat jump 300 kali dan disekap di kamar kosong selama dua hari,” ujar MA kepada wartawan.

MA juga mengatakan dirinya disuruh squat jump sambil mengangkat tangan di atas kepala. Sementara rekan kerja lainnya yang juga ikut dihukum langsung memutuskan pulang usai kejadian tersebut.

Penyelidikan Polisi dan Tindak Lanjut Kasus

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah video pengakuan korban beredar luas. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho membenarkan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami dugaan penyekapan tersebut.

“Terkait dugaan penganiayaan, saat ini masih kami dalami. Korban sudah dibawa ke rumah sakit dan menjalani visum, hasilnya masih kami tunggu,” jelas Aji Riznaldi pada Sabtu (11/10/2025).

Pemulangan Pegawai dan Sikap Yayasan

Fransisco menyebut bahwa beberapa pegawai wanita asal NTT yang bekerja di panti jompo tersebut telah dijemput dan memutuskan berhenti bekerja. “Pada malam kemarin, kami menjemput lima orang, kemudian tiga orang lainnya pagi ini. Mereka sudah diserahkan oleh pihak yayasan dan dipenuhi hak-haknya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, para korban sebelumnya bekerja sebagai petugas kebersihan dan perawat lansia di bawah yayasan yang mengelola panti jompo di Bogor. “Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab,” tutupnya.

Kasus Masih Dalam Pendalaman

Pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan adanya tindak kekerasan fisik terhadap korban. Sementara itu, BP3MI dan Dinas Sosial setempat juga tengah melakukan pendampingan terhadap para karyawati yang menjadi korban dalam kasus ini.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap pekerja domestik yang terjadi di Indonesia. Diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.

 

By tzmbp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *